Khusus PNS yang Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024 Tak Perlu Jaminan Aset Apapun, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 13-01-2024,03:25 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selain pelaku usaha sektor pertanian hingga peternakan dan UMKM, PNS berkesempatan dapat pinjaman KUR. Khusus PNS yang ajukan pinjaman KUR BRI 2024 tak perlu jaminan aset apapun, ini syarat dan ketentuannya. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Januari 2024 Penempatan Jakarta dan Makasar di PT Lambang Azaz Mulia Rekrut 3 Admin Baru

Program KUR bertujuan untuk memperkuat kapasitas permodalan usaha dalam implementasi kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.  Misalnya, seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Januari 2024 untuk Posisi Administrasi, Ini Syarat dan Cara Daftar

Diketahui, pogram KUR memang fokus utamanya diperuntukkan bagi pelaku usaha baik itu pengusaha mikro, makro dan UMKM. Hanya saja, program KUR BRI juga bisa diajukan oleh individu non perusahaan.  Berdasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, menyebutkan bahwa penerima KUR adalah UMKM pensiunan pegawai negeri sipil, TNI dan Polisi yang akan memasuki masa pensiun. 

BACA JUGA:Yang Haus Merapat, PT Esteh Indonesia Makmur Buka Lowongan Kerja Januari 2024 untuk Lulusan SMA SMK

Lebih lanjut dijelaskan secara rinci dalam Pasal 3 yaitu penerima KUR terdiri atas: 

1. Usaha mikro, kecil, dan menengah

2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia

3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri

4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain

5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun

6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

7. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi: 

  • Kelompok Usaha
  • Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)

8. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja

Kategori :