BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – DPRD Provinsi Bengkulu masih mengerjakan Raperda RTRW yang sudah dibahas sejak tahun 2019. Targetnya, tahun ini Raperda tersebut sudah bisa disahkan menjadi Perda.
Versi Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Bengkulu, seluruh OPD terkait sudah dipanggil untuk memverifikasi dan membahas lebih detil terkait penataan tersebut.
BACA JUGA:Sempat Koma, Korban 'Kepahiang Berdarah' Meninggal Dunia
Uji materi teknis tentang pasal per pasal pada batang tubuh Raperda juga telah selesai. Nantinya hasil pembahasan akan disampaikan dalam rapat paripurna persetujaun dewan minggu depan. Selanjutnya Raperda akan disampaikan ke kementerian terkait.
Wakil Ketua Pansus, Edwar Samsi mengakui Rapeda RTRW rtrw sudah lama dibahas, sejak tahun 2019 lalu. Hanya ada penambahan pada ruang laut dan darat sesuai dengan regulasi terbaru. Pansus juga telah melakukan studi tiru ke Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan info terkait penggabung ruang laut dan darat.
BACA JUGA:MINGGU MEMBARA, 1 Unit Mobil Terbakar, Kerugian Rp 600 Juta, Salon Kecantikan Selamat
“Saya kira tidak ada yang prinsip lagi. Karena memang RTRW ini sudah lama kita garap, dari tahun 2019. Karena dikeluarkannya peraturan Menteri ATR, penggabungan ruang laut dan darat, makanya kita kembali membahas,” jelas Edwar Samsi.
Ditambahkan Edwar, hasil kunker ada beberapa poin yang dibahas lebih detil. Salah satunya terkait kawasan hutan yang ada di garis pantai dan terdampak abrasi. Kemudian terkait kategori pusat permukiman masyarakat.
BACA JUGA:Aplikasi Pak Tani, Sudah 900 Produk yang Dipasarkan, Ini Keunggulannya
Siska Harliana