NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Saat ini pemberian manfaat bantuan sosial (Bansos) kepada kalangan masyarakat yang kurang mampu masih berlanjut di tahun 2024. U ntuk mencairkan bantuan ini, masyarakat perlu memenuhi syarat dan cara cek bantuan KIS 2024 yang sudah ditetapkan.
Nantinya, Kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KKPM) yang sudah terdaftar, serta memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan berpeluang mendapatkan bantuan sosial tersebut. Dalam artikel ini akan mengulas cara daftar KIS lengkap dengan syarat serta prosedur pengecekannya.
BACA JUGA:5 Daftar HP Xiaomi Terbaru Keluaran Januari 2024, Hp Pintar dengan Spesifikasi Ganas
Perlu diketahui, Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Bantuan ini diberikan melalui BPJS Kesehatan dan ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan. Pada tahun 2024, bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 per tahap dengan total Rp2.400.000 per tahun.
BACA JUGA:Siapkan Email Aktif, Pemilik KTP Ini Pinjam Rp 75 Juta di KUR BRI 2024 Cair Tanpa Jaminan
Bantuan ini dibagi dalam beberapa kategori penerima, yaitu lansia dan disabilitas, ibu hamil dan balita, serta anak usia sekolah. Untuk dapat menerima bantuan BPJS KIS 2024.
Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:
Syarat penerima:
- PMKS seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, pengemis atau gelandangan
- Nama PMKS penerima manfaat terdaftar di Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang didata oleh BPJS
- Memiliki Jamkesmas
- Wajib mempunyai Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan KTP anggota keluarga
- Mendapat surat keterangan tidak mampu dari dinas setempat
- Melampirkan surat keterangan dari Puskesmas setempat
BACA JUGA:2 Posisi Penting Menanti, Ada Lowongan Kerja Januari 2024 yang Dibuka PT Union Sampoerna Triputra
Cara Mencairkan Bantuan BPJS KIS 2024
Pencairan bantuan BPJS KIS 2024 akan dilakukan melalui kantor pos, terutama untuk daerah-daerah sulit akses di 84 kabupaten atau kota.
Anda dapat melakukan pencairan bantuan dengan membawa dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)