2. Pinjaman Kemitraan
Pinjaman Kemitraan adalah pinjaman yang diberikan kepada pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif namun belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Pinjaman ini diberikan dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan UMKM.
Syarat pengajuan Pinjaman Kemitraan adalah sebagai berikut:
• Memiliki usaha produktif yang layak dibiayai (feasible).
• Memiliki pengalaman usaha minimal satu tahun.
• Memiliki dokumen usaha yang lengkap, seperti surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau setaranya.
• Tidak sedang menerima pinjaman kemitraan dari BUMN lain.
3. Kredit Pangan
Kredit Pangan adalah pinjaman investasi atau modal kerja komersial yang diberikan kepada pelaku UMKM di bidang pangan.
Pinjaman ini bertujuan untuk mendukung kedaulatan pangan dan kemaritiman.
Syarat pengajuan Kredit Pangan adalah sebagai berikut:
• Memiliki usaha di bidang pangan yang telah berjalan selama 1 tahun dan telah laba.
• Memiliki identitas diri dan legalitas usaha yang lengkap.
• Memiliki legalitas usaha sesuai dengan aturan yang ditetapkan Dinas berwenang di daerah masing-masing.