BENGKULU, RBTVBENGKULU.COM - Oknum karyawan koperasi di Kota Bengkulu berinisial A-A (20), warga asal Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan diamankan Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:PROFIL PROF. IMAM MAHDI (1), Lurah yang Menjadi Guru Besar
A-A diamankan terkait keterlibatannya dengan jaringan narkotika.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, AA ditangkap usai mengambil barang bikti jenis ganja.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Bengkulu Optimis, Tiga hingga Empat Tahun Balik Modal Bangun RSTG
Peran atau kategorinya, dikatakan Anuardi adalah kurir.
Modusnya dijelaskan Kombes Pol Anuardi, AA ini mengambil barang bukti tersebut dari salah satu mobil travel, yang dikirim rekannya.
Paket kiriman tersebut berupa barang satu karung yang saat digeledah berisi beras, ternyata dalam beras tersebut diselipi satu paket narkoba jenis ganja.
BACA JUGA:Nilai Penawaran Rp 87,9 M, PT. Rodateknindo Pura Jaya Garap Proyek DDTS
"Jadi dia ini (AA) kategorinya adalah kurir, barang buktinya ganja," ungkap Kombes Pol Anuardi.
Penjabat sementara Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Joan Verdianto mengatakan, dari pemeriksaan kepada tersangka, barang tersebut dikirim seseorang dari daerah Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Berlumuran Darah Minta Tolong, Warga Ketakutan. Itu Perjuangan Akhir Korban 'Kepahiang Berdarah'
Penangkapan ditambahkan Joan, berawal adanya informasi dari masyarakat.
"Kita dapat informasi ada pengiriman narkoba. Pengakuannya baru satu kali, barang tersebut dikirim dari Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Sekali pengiriman pelaku mendapatkan upah Rp 500 ribu," terang AKBP Joan.