BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dipimpin Kasat Narkoba AKP. K. Anwar Simatupang, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu menangkap seorang pengendar narkotika lintas provinsi inisial AI. Pelaku berusia 26 tahun dan merupakan warga Telaga Dewa Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu.
AI sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Kemudian senin siang, dia kembali ditangkap di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Ketika itu dia hendak melakukan transaksi narkoba.
BACA JUGA:Datangi Mapolresta Bengkulu, Ini Perintah Kapolda
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol. Jufri didampingi Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP K. Anwar Simatupang mengatakan pelaku ditangkap setelah tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba. Dari informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku AI yang akan transaksi narkoba.
BACA JUGA:Manager Pertamina Bengkulu Disandera, Dua Bom Diledakkan Gegana Brimob
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukanlah tiga paket besar ganja dan satu paket kecil ganja yang beratnya hampir setengah kilogram.
"Pengakuan pelaku barang ini (ganja) didapatkan dari luar Provinsi Bengkulu yang diduga akan diedarkan," ungkap Kabag Ops, Kompol. Jufri.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa ganja masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Satnarkoba Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Orang Tua Harus Waspada, Polisi Kembali Bekuk Pengedar Pil Hexymer
Rendra Aditya