Ini Loh Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3

Sabtu 20-01-2024,12:05 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:HP OPPO RAM 6 GB Terbaru Januari 2024 Dilengkapi Fitur dan Spek Performa Tinggi

3. Pelayanan dan Pengobatan BPJS Kesehatan sesuai Kelas

Sesuai peraturan yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional.

BACA JUGA:Yamaha MX King 2024 Tampil dengan Desain Sporty, Bisa Beli Cara Kredit, Segini Angsuran Bulanannya

Kemudian berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan, sampai hal-hal lain terkait pelayanan kesehatan pasien. Oleh karenanya, dari sisi pelayanan administrasi, tindakan medis, sampai pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan sehingga akan mendapat pelayanan sama. Itulah beberapa hal mengenai apa beda BPJS kelas 1, 2, dan 3, khususnya dari segi besaran iuran per bulan serta fasilitas yang didapat peserta untuk Anda ketahui.

BACA JUGA:Pembayaran Tunggakan Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dibayar dengan Cara Berikut Jika Menunggak

Kelas 3 BPJS kesehatan merupakan kelas terendah dengan iuran murah dibandingkan dengan kelas 1 dan 2.  Setiap peserta yang menggunakan rawat inap BPJS Kesehatan akan menerima fasilitas sesuai dengan kelas yang ia bayarkan. Namun, jika peserta dengan kelas lebih rendah ingin mendapatkan fasilitas lebih tinggi, misal kelas 3 ingin mendapatkan fasilitas kelas 1, ada aturan yang harus dijalankan.

BACA JUGA:3 HP OPPO Terbaru Harga Murah 2024 Desain Menawan dan Kapasitas Baterai 5000 mAh

Kelas 1: Peserta dapat pindah ke kelas 2 atau kelas 3 dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan. Permohonan ini dapat diajukan setiap saat dan akan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.

Kelas 2: Peserta dapat pindah ke kelas 1 atau kelas 3 dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan. Permohonan ini dapat diajukan setiap saat dan akan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.

Kelas 3: Peserta dapat pindah ke kelas 1 atau kelas 2 dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan. Permohonan ini hanya dapat diajukan pada bulan Januari atau Juli setiap tahunnya dan akan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.

BACA JUGA:Pinjaman Rp 25 Juta Non KUR Kupedes BRI 2024 Cair Cepat, Ini Angsuran per Bulan dan Syaratnya

Aturan terkait naik kelas perawatan BPJS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.

BACA JUGA:Duo Star Samsung, Ini Perbedaan Samsung Galaxy S23 Ultra dan Samsung Galaxy S24 Ultra

Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta. Peserta yang dikecualikan adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) Kelas 3, peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK.

BACA JUGA:3 HP Nokia Lama Versi Terbaru 2024 yang Gunakan Prosesor Dual Core

Kategori :