BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Terduga pelaku kali ini merupakan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Sementara ini jumlah korban diketahui sebanyak 24 siswi. Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Putri Hijau Iptu. Achmad Nizar, membenarkan adanya dugaan kasus tersebut.
BACA JUGA:Tabel Simulasi Kredit Yamaha Nmax 155 Januari 2024, Skutik Bongsor dengan Cicilan Langsing
Saat ini terduga pelaku berinisial HB (30), telah diamankan di Mapolsek Putri Hijau guna dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Iptu. Nizar, kasus ini diketahui terjadi pada Jumat (19/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa terduga pelaku telah melakukan pelecehan terhadap korban pada Kamis (18/1).
BACA JUGA:Begini Cara Dan Persyaratan Cicil Handphone Via Shope Paylater dengan Limit Diatas Rp5 Juta
Bahkan dugaan tindak pelecehan dilakukan saat para korban dan terduga pelaku sedang melaksanakan praktik sholat.
“Ada salah satu korban melapor ke orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung melapor ke Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terduga pelaku kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelas Kapolsek Putri Hijau, Iptu. Achmad Nizar.
Adapun para korban dari perbuatan terduga pelaku terjadi terhadap siswi kelas 4 hingga kelas 6. Perbuatan tersebut terjadi sudah cukup lama, namun baru terbongkar sekarang setelah adanya siswi yang berani mengadukan perbuatan terduga pelaku ke orang tuanya.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BRI 2024, Cek Besaran Angsuran Pinjaman Rp 75 Juta per Bulan hanya Rp 1 Jutaan
Untuk korban yang satu ini sudah menerima dugaan tindakan cabul oknum guru tersebut sebanyak 3 kali sejak bulan Desember 2023 lalu.
“Kalau dari keterangan pelapor, korban sudah tiga kali dilecehkan oleh terduga pelaku sejak Desember 2023. Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti berapa banyak jumlah korban,” demikian Kapolsek.
BACA JUGA:Syarat KUR BRI 2024 Cair Rp 100 Juta, Segera Siapkan Berkasnya, Pengajuan Ditutup September
Dalam hal penanganan kasus ini, Polsek Putri Hijau juga akan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.