Kenali 3 Produk yang Disediakan Pegadaian Sebelum Menggadaikan Barang Berhargamu

Senin 22-01-2024,20:36 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Produk lainnya dari Pegadaian Syariah adalah Amanah, pinjaman untuk pengusaha kecil, karyawan internal dan eksternal serta profesional. Pinjaman ini ditujukan untuk pembelian kendaraan bermotor. Dengan uang muka yang terjangkau dan jangka waktu pembiayaan dari 12-60 bulan, produk yang satu ini tetap menggunakan prinsip syariah.

BACA JUGA:Cukup DP Uang Rp 3 Juta untuk Bawa Pulang Yamaha NMax dan Ini Tabel Simulasi Kredit Yamaha NMax 155 2024

c. Arrum

Untuk kamu yang sedang mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan butuh pinjaman dengan prinsip syariah, Arrum BPKB adalah jawabannya. Kamu hanya perlu memberikan BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan, lalu bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai Rp400.000.000. Jangka waktu pembiayaan fleksibel, mulai dari 12, 28, 24, sampai 36 bulan.

BACA JUGA:Harga Motor Yamaha Aerox 155 2024 Terbaru dan Simulasi Angsuran Kredit, Plus 10 Fitur Unggulan

d. Arrum Haji

Produk Pegadaian Syariah yang terakhir adalah Arrum Haji, pinjaman untuk membiayakan porsi ibadah haji. Dengan menggunakan produk ini, kamu bisa memberikan jaminan emas batangan (LM) minimal 3,5 gram atau bisa juga emas perhiasan dengan berat kurang lebih 7 gram (kadar minimal 70%). Nah, emas yang dijadikan jaminan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai pelunasan biaya hajinya.

BACA JUGA:Seleksi KUR BRI 2024 Lebih Ketat, Intip Cara Pengajuan Rp 50 Juta agar Cepat Cair

Produk yang bisa dijadikan sebagai jaminan pegadaian adalah, 

a. Emas, gadai emas merupakan gadai dengan jaminan berupa emas batangan ataupun perhiasan

b. Non Emas, gadai dengan barang jaminan non emas ini berupa, gudget, laptop, smartphone dan barang rumah elektrik lainnya

BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian Sistem Konvensional atau Syariah, Tempo 15 Menit Selesai

c. Gadai kendaraan, gadai kendaraan merupakan sistem dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

- Kendaraan atas nama sendiri. Jika bukan, dapat dilampirkan surat bukti jual-beli dan fotokopi identitas pemilik pertama

- Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang setempat. Misal, jika kita berdomisili di Jakarta, maka plat nomor kendaraan tersebut wajib bernopol B.

- Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB

Kategori :