1. Debitur Perorangan
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP
- Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto/scan paspor asli
- Debitur yang meninggal dunia diperlukan salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris
2. Badan Usaha
- Foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik KTP atau paspor
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha
- Salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus
BACA JUGA:Angsuran KUR BRI 2024 Kredit Rp 61-65 Juta, Bunga 6 Persen Bayarnya Sampai 5 Tahun
Apabila semua dokumen pendukung sudah siap, maka nasabah dapat mulai mengecek SLIK OJK melalui laman iDebku. Adapun berikut ini langkah-langkahnya:
- Silakan buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran" dan dilanjutkan dengan mengisi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha. Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Apabila sudah sesuai, maka klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Selanjutnya, mengunggah beberapa dokumen pendukung. Lalu, klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Setelah pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.