BACA JUGA:10 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2024, Preminya Mulai Rp 62 Ribu per Bulan
6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih
Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
BACA JUGA:8 Perbedaan Asuransi Kesehatan dan BPJS, Jangan Sampai Salah
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.
Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Online Bank Mandiri Langsung Cair, Proses dan Syarat Tidak Rumit, Cukup Aplikasi Livin7. Pinjol Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
BACA JUGA:8 Tips Cara Memilih Asuransi Kesehatan Untuk Keluarga, Jangan Sampai Salah Pilih
Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bunga Pinjol 0,3 Persen
Sementara itu, OJK resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peta jalan dan SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.
“Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat," ungkap Mahendra dalam sambutannya.
BACA JUGA:8 Tips Cara Memilih Asuransi Kesehatan Untuk Keluarga, Jangan Sampai Salah Pilih