Hasil pencarian akan ditampilkan di layar situs cekbansos.kemensos.go.id, sehingga masyarakat akan mengetahui statusnya masing-masing.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM, maka berhak menerima bansos sesuai dengan jenis yang telah ditentukan, baik itu PKH maupun BPNT.
BACA JUGA:Kehabisan Bensin, Motor Trail Keponakan Dewan Seluma Ditinggal Pelaku Curanmor
Besaran dana yang akan diterima oleh setiap KPM sendiri tergantung jenis bansos yang diterima.
Untuk KPM PKH, besaran bansos berkisar antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahapnya. Sementara itu untuk KPM BPNT, besaran bantuan yang akan diterima setiap bulannya adalah Rp200.000.
(Tim Liputan)