Skema credit scoring ini diklaim bisa memudahkan para pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan dari KUR tanpa agunan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memulai uji coba penyaluran KUR dengan credit scoring tahun ini. Itu artinya, nantinya para UMKM tidak perlu lagi menyantumkan agunan sebagai syarat akses KUR.
Kemudian, syarat akses KUR nantinya juga tidak sebatas pada agunan saja. Namun, juga ada pada penilaian dalam transaksi harian pelaku usaha yang dijadikan sebagai gantinya.
BACA JUGA:Simulasi Tabel Angsuran KUR BCA 2024, Pinjaman Rp 25 Juta Cicilan hanya Rp 483 Ribu per Bulan
Mulanya, credit scoring mengacu pada beberapa data perbankan, akan tetapi langkah tersebut tetap tidak memperluas penerima.
Dengan lewat penilaian data transaksi lain, maka pelaku UMKM yang unbankable pun berpotensi bisa mengakses KUR.
Adapun berikut cara cek SLIK OJK di situs iDebku beserta daftar dokumennya:
1. Debitur Perorangan
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP
- Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto/scan paspor asli
- Debitur yang meninggal dunia diperlukan salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris
2. Badan Usaha
Apabila semua dokumen pendukung sudah siap, maka nasabah dapat mulai mengecek SLIK OJK melalui laman iDebku. Adapun berikut ini langkah-langkahnya:
- Silakan buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran" dan dilanjutkan dengan mengisi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha. Pastikan informasi benar dan sesuai.