BENGKULU, RBTV CAMKOHA,COM - Warga Jalan Danau Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu berinisial RM, diamankan penyidik Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. RM ditangkap Rabu lalu (15/02/23).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentinus Situngkir mengatakan, RM diamankan saat melintas di ruas Jalan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.
RM ini dikatakan, Situngkir, melakukan aksinya dengan cara mengunjal dan mengisi BBM jenis bio solar di beberapa SPBU. Trik yang dilakukan, selain dia memakai barcode yang hanya dapat digunakan sekali full tangki, RM mencari jalan lain yakni menggunakan tiga STNK kendaraan lain, supaya dapat dilayani.
BACA JUGA:Musim Trek Panjang Ancam Petani Sawit. Sudah 6 Bulan Belum Ada Tanda Membaik
"Mengisi kendaraan dengan STNK mobil lain, ngunjal pakai 3 STNK dan 1 barcode, 1 mobil itu menggunakan 3 STNK untuk input data saat isi BBM, tapi berulang-ulang, karena tangki standar, sehari bisa 4 sampai 5 kali unjal," terang AKBP Florentinus Situngkir.
Ia juga menambahkan, saat diamankan dari tangan pelaku RM berhasil disita 165 liter bahan bakar minyak jenis bio solar, yang dibeli pelaku seharga Rp 6.800 per liter.
BACA JUGA:Usia 18-64 Tahun Segera Daftar, Ada Insentif, Kuota 10.000 Peserta Program Kartu Prakerja 2023
BBM tersebut menurut pengakuan tersangka ke penyidik akan dijual kembali dengan harga lebih dari harga subsidi, karena rumah atau warung milik RM berada di jalan yang dilewati atau truk angkutan batubara.
(aliantoro)