KTP Digital Gantikan KTP Lama, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

Senin 20-02-2023,13:28 WIB
Reporter : Tim Liputan

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar penting buat masyarakat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. Selaras dengan hal ini, persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah lagi. 

BACA JUGA:Ikut Gebyar, SMKN 1 Seluma Andalkan Kecakapan Pemasangan Jaringan Internet

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan kebijakan KTP digital merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. 

“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan. 

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Mukomuko Minta Jatah ASN dan P3K

Dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet. Lantas, apa saya syarat pembuatan KTP digital? Bagaimana juga cara untuk membuat KTP digital ini? Simak rangkumannya di bawah ini.

BACA JUGA:Wisata Putri Pinang Tawar Kaur, Tersedia Penginapan hingga Fasilitas untuk Event Besar

Syarat Pembuatan KTP Digital 

Sebelumnya, Zudan pernah memaparkan syarat pembuatan KTP digital, salah satunya adalah pembuat KTP digital harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi. 

Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, Zudan menuturkan bahwa mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik. 

BACA JUGA:Minyakita Mulai Langka dan Naik di Pasaran, Temuan Disperindag di Lapangan Bikin Geleng Kepala

"Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya.

Dia menegaskan, KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil bakal melayani warga di seluruh daerah Indonesia. "Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan.

BACA JUGA:Konsumsi Ganja, Kades Diamankan Polisi

Cara membuat KTP Digital

Kategori :