Selain ITB, Danacita juga berkerja sama dengan banyak universitas baik swasta maupun negeri, serta lembaga kursus lainnya.
Danacita merupakan platform dengan solusi pendanaan bagi pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional untuk menempuh studi di lembaga pendidikan tinggi dan program kejuruan.
BACA JUGA:Ngidam Motor Sport? Gas Kredit Yamaha R25 Aja, Begini Simulasi dan Syaratnya
Adapaun akibat dari sistem UKT pinjol yang diterapkan ITB, yaitu:
- Berpotensi menimbulkan pemerasan
Dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terdapat ketentuan yang mewajibkan pemerintah, pemda, atau perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk bisa menyelesaikan studi akademiknya.
BACA JUGA:Spesifikasi HP Xiaomi 12 Pro yang Ditenagai Chipset Snapdragon 8 Gen 1 Cocok Buat Gamers Pro Player
Pasal 76 ayat 2 menyebutkan, pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud seperti di atas, dilakukan dengan cara memberikan:
1. beasiswa kepada mahasiswa berprestasi;
2. bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau;
3. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.
Akan tetapi menurut Ubaid, pasal tersebut adalah "jebakan" terutama di poin terakhir.
"Tidak ada skema pinjaman dana tanpa bunga. Itu hanya pasal pemanis Bank syariah saja ada bunganya. Pasal itu kamuflase terhadap keberpihakan kampus kepada mahasiswa," jelasnya.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Simulasi Kredit Yamaha All New V-Ixion R 2024, Desain Sporty serta Performa Tangguh
Bagi Ubaid, jika benar ITB melakukan kerja sama resmi dengan pihak ketiga dan menerapkan skema seperti itu, maka sama saja kampus melakukan "pemerasan".
Apa yang harus dilakukan pemerintah?