Sebagai informasi, berikut cara cek SLIK OJK lewat melalui situs iDebku, yakni:
Ada dokumen pendukung yang harus disiapkan nasabah atau debitur perorangan sebelum melakukan SLIK OJK di situs iDebku, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP
- Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto/scan paspor asli
- Debitur yang meninggal dunia diperlukan salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris
Berikut langkah-langkahnya.
- Buka link https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran".
- Lanjut dengan mengisi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha. Pastikan informasi benar dan sesuai.
BACA JUGA:Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal, hanya Ada 3 Cara, Salah Satunya Lewat WhatsApp
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Silakan mengunggah beberapa dokumen pendukung.
- Klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Setelah pendaftaran berhasil, maka pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Selanjutnya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).