BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang pria berinisial HP warga Jalan Danau Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu terpaksa harus bermalam di dalam sel tahanan Mapolresta Bengkulu. Pria sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini ditangkap karena memiliki narkotika jensi ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bengkulu, Akp Khairul Anwar menyatakan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah Tim Opsnal Dipimpin Ipda Basran melakukan penyelidikan di kawasan Air Sebakul yang disinyalir sering terjadinya transaksi narkoba.
BACA JUGA:Bulan Ini BPOM Cek Kelayakan Gudang Distributor Makanan
Tim yang tak ingin kecolongan pun langsung mengamankan pelaku yang sebelumnya berusaha menghindar ketika sudah mengetahui akan dilakukan introgasi oleh tim Opsnal.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas yang sandang pelaku, tim berhasil menemukan tiga paket kecil ganja yang dibungkus dalam kertas.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG BTN, Kerugian Negara Lebih Rp 100 Juta
Diterangkan Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, untuk pelaku hp ini yang diamankan masih katagorinya masih sebagai pengguna. namun demikian tim masih mendalami asal muasal barang dari pelaku yang diduga masih dalam Provinsi Bengkulu.
“Untuk sementara, pelaku dikategorikan sebagai pengguna, namun kita tetap melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkoba di Bengkulu,”ungkap Kasat.
BACA JUGA:Dua Rumah dan Satu Mobil Ludes Terbakar, Pemilik Nyaris Terkurung di Dalam Rumah
Rendra aditya gunawan