SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam waktu dekat ini, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Seluma segera melelang terbuka pasar.
--
BACA JUGA:Siap Ikuti Gebyar SMK, Olahan Ini yang akan Ditampilkan SMK di Kaur
Masa pengelolaannya selama satu tahun di sepuluh titik lokasi yang ada di Kabupaten Seluma.
Kabid Perindustrian dan Perdagangan sekaligus sebagai Ketua Panitia Lelang, Reswan Maryadi mengatakan lelang ini merupakan kali kedua dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Karyawan Gelapkan Uang Penjualan dan Truk Operasional, Pengusaha Rugi Ratusan Juta
"Proses lelang ini dilakukan karena banyakn pihak yang ingin mengelola pasar. Dahulu pengelola pasar ditunjuk pemerintah, supaya terciptanya keadilan, maka kita laksanakan lelang pasar ini bagi pihak yang memang serius ingin mengelola pasar," terang Reswan.
Saat ini proses tahapan lelang masih berjalan, karena pendaftaran lelang sudah dibuka sejak 14 Februari lalu hingga 22 Februari 2023 mendatang.
BACA JUGA:Curi 2 Handphone Teman, Alasan Pelaku Hanya Untuk
"Pengumumannya juga sudah kita publikasikan agar para calon peserta lelang mengetahui dan ikut serta, nantinya proses pelaksanaan lelang akan dilakukan pada tanggal 28 Februari nanti," tutur Reswan.
Lanjutnya, saat ini ada sembilan calon pembeli dari yang telah mendaftarkan diri pada proses lelang kali ini. Jika hingga batas akhir lelang, ada pasar yang kosong peminat, maka tidak menutup kemungkinan diserahkan ke desa supaya dikelola.
BACA JUGA:150 Ribu Bibit Pisang Barangan untuk Pulau Sumatera, Seluma Masuk Prioritas
"Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai rencana, jadi apabila nanti ada yang tidak ada peminat, maka kita akan mencari solusi lain seperti dikelola oleh desa setempat," tuturnya.
Sepuluh titik lokasi pasar yang dibuka proses lelang terbukanya ini, yakni Pasar Rakyat Air Periukan, Pasar Rakyat Sembayat, Pasar Rakyat Serambi Gunung, Pasar Rakyat Padang Harapan, Pasar Rakyat Tumbuan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Kesra, Dua Terdakwa Disebut Perintahkan Palsukan Laporan Pertanggungjawaban