Sementara itu, jika ingin mendaftar QRIS sebagai usaha perseorangan, maka Anda cukup menyiapkan KTP pemilik usaha atau penanggung jawab saja.
BACA JUGA:Ini Angsuran Pinjol Easycash 2024 Pinjaman Rp 25 Juta, Siapkan KTP dan 3 Menit Langsung Cair
2. Kunjungi Website dan Registrasi
Tahap pertama yakni mengakses website www.qris.id dan memahami semua informasi yang diberikan dan melakukan pendaftaran di halaman Registrasi QRIS.
- Silakan buka website www.qris.id
- Kemudian, nantinya Anda akan mendapatkan informasi tentang QRIS
- Setelah itu klik tombol daftar QRIS atau akses www.qris.id/register
- Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang Anda dan lakukan pengisian form
3. Pembayaran QRIS
Setelah selesai pada tahap pertama, selanjutnya melakukan pengisian form, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan e-Wallet yakni GoPay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay dan lainnya.
BACA JUGA:Yamaha Nmax 155 Skutik Bongsor Punya Banyak Penggemar, Cari Tahu Cara Simulasi Kreditnya di Sini
Apabila sudah melakukan pengisian form, namun belum melakukan pembayaran maka pendaftaran akan di tunda maksimal 14 hari sebelum data isian direset.
BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat untuk Anak Dibukakan Tabungan Pendidikan? Begini Penjelasannya
4. Notifikasi Registrasi
Setelah melakukan pembayaran, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi registrasi yang berisi username dan password untuk masuk ke halaman Dashboard.