
2. Mengakses Website PJP
Apabila sudah menentukan PJP, maka selanjutnya adalah mengakses website resmi PJP tersebut untuk membuat QRIS secara online.
BACA JUGA:Ternyata Tak hanya Gaji Naik 8%, Tukin Pegawai ATR/BPN 2024 juga Naik, Berikut Rinciannya
Kemudian, cari tahu bagaimana ketentuan pembuatan QRIS Code di PJP tersebut.
Tentunya, pahami syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Serta biaya yang dibutuhkan untuk membuat QRIS. Biasanya, setiap PJP memiliki syarat dan biaya pembuatan QRIS berbeda.
3. Melakukan Registrasi dan Proses Verifikasi
Selanjutnya, silakan pelajari persyaratan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk daftar QRIS PJP tersebut.
Setelah itu, lakukan langkah-langkah membuat QRIS di PJP tersebut satu per satu.
Setelah itu, tunggu proses verifikasi dokumen tersebut oleh tim audit khusus PJP hingga merchant milik Anda telah mendapatkan ID dan QRIS Code usaha.
BACA JUGA:Segera Hadir Trio Tablet Ganas, Xiaomi Siap Tuntun Xiaomi Pad 7 Series ke Pasar Internasional
4. QRIS Siap Digunakan
Jika Anda telah mendapatkan QRIS Code, Anda bisa cetak dan tempel di sekitar toko agar pelanggan gampang mengakses QRIS Code saat akan membayar melalui scan QRIS. Biasanya QRIS Code diletakkan di meja kasir.
Nominal Transaksi QRIS
Perlu diketahui, bahwa nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10 juta per transaksi.
Selanjutnya, penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.
BACA JUGA:Performa Gahar Desain Elegan, Ini 6 Kelebihan Mobil Corolla Altis, Simak juga Simulasi Kreditnya