BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi II DPRD Kota Bengkulu memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dalam pertemuan ini dewan mempertanyakan kebijakan penarikan kontainer sampah dari lingkungan masyarakat.
Akibat kebijakan ini banyak warga yang mengeluh. Selain itu dampaknya beberapa titik menjadi tempat pembuangan sampah illegal.
Wakil Ketua II DPRD Kota, Alamsyah meminta kebijakan ini dievaluasi, karena tidak semua masyarakat siap. Dewan mengingatkan jangan sampai niat pemerintah mengatasi persoalan sampah justru menambah persoalan baru.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Terima Kepindahan ASN. Alasannya Karena Belanja Pegawai
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota, Nuzuludin mengatakan tidak seluruh warga kota mampu membayar jasa petugas kebersihan dari LPM yang mengelola sampah.
“Karenanya solusi terbaik Dinas Lingkungan Hidup Kota mengembalikan kontainer sampah ke tempat semula,” kata Nuzuludin.
BACA JUGA:Klaim Pemilik Lahan di Pantai Panjang, Dewan Minta Pemprov Lakukan Ini
Saat ini dari 40 kontainer sampah milik Pemerintah Kota Bengkulu, 30 diantaranya sudah ditarik. Tersisa 10 kontainer di kawasan komersil seperti pasar, pertokoan hingga rumah tahanan.
BACA JUGA:37 Ribu Warga Bengkulu Kategori Miskin Ekstrem, Ini Kriterianya
Verdi Dwiansyah