1. Akses Laman Resmi:
- Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di [lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/).
2. Login atau Daftar Akun:
- Jika sudah memiliki akun, login ke dalam akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum, daftar akun terlebih dahulu.
3. Pilih Menu Pencairan JHT:
- Setelah login, pilih menu pencairan JHT pada dashboard akun Anda.
4. Isi Data Pribadi:
- Isi data pribadi sesuai petunjuk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta BPJS.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Membayar Telkomsel Paylater, Katanya Sama dengan Cara Membayar Tagihan Kredivo
5. Unggah Dokumen Pendukung:
- Persiapkan dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Peserta BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen lainnya sesuai petunjuk.
6. Verifikasi Data:
- Sistem akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kelayakan pencairan.
7. Tunggu Konfirmasi:
- Setelah proses verifikasi selesai, tunggu konfirmasi dan informasi selanjutnya melalui laman resmi atau kontak yang terdaftar.