2. Bunga 0,5 Persen Per Bulan
Kemudian, apabila nasabah memilih jangka waktu cicilan 24-36 bulan, maka berlaku bunga mulai dari 0,5 persen per bulan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Pensiunan Janda BRI, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjamnya
Sebagai informasi, berikut ini adalah cara mengetahui pinjol legal atau ilegal melalui website dan WhatsApp OJK. Berikut pembahasannya:
1. Lewat website resmi OJK
Adapun berikut ini cara cek pinjol legal atau ilegal lewat website resmi OJK, yakni:
- Buka link https://ojk.go.id.
- Lalu, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB
- Berikutnya, klik Fintech di sebelah kanan bawah
Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, pada umumnya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id
BACA JUGA:Siapa yang Berhak Menerima Program Indonesia Pintar? Ini 7 Prioritas dan Syarat Penerimanya
2. Lewat WhatsApp OJK
Simpan terlebh dahulu WhatsApp (WA) OJK yaitu 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Silakan buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kemudian, kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
BACA JUGA:Simak, Ini Rincian Bunga KUR BCA 2024, Pinjam Rp 100 Juta Tempo 3 Tahun Segini Angsurannya