Pendataan Belum Tuntas, SPPT PBB Didistribusikan Bulan April

Kamis 23-02-2023,08:59 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Purnama sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT pajak bumi dan bangunan dari Pemerintah Kota Bengkulu kepada masyarakat, ditunda. Sebelumnya dijadwalkan bulan Maret, diundur menjadi April.

Diundurnya jadwal tersebut karena Bapenda Kota masih menyelesaikan pemutakhiran data PBB terbaru hasil pendataan.

Dikatakan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, akhir Maret pihaknya baru mulai mencetak SPPT PBB. Kemudian awal April mulai didistribusikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ada Sertifikat HPL Pantai Panjang, Sekprov Sebut Klaim Kepemilikan Lahan dari Masyarakat Gugur

Setelah SPPT PBB sudah dibagikan, masyarakat memiliki waktu delapan bulan untuk melakukan pembayaran. 

“Jika melewati dari batas yang ditentukan dikenakan denda 2 persen dari nilai pajak,” jelas Eddyson.

BACA JUGA:Disidang Kode Etik, Bharada Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri

Hasil pendataan terbaru Bapenda Kota, tahun ini Bapenda menaikan target PAD pajak bumi dan bangunan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 23 miliar. 

BACA JUGA:Ada Sertifikat HPL Pantai Panjang, Sekprov Sebut Klaim Kepemilikan Lahan dari Masyarakat Gugur

Verdi Dwiansyah

Kategori :