Sebagai informasi tambahan, berikut adalah cara mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol di SLIK OJK, yakni:
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
BACA JUGA:Per Bulan Nggak Sampai Sejuta, Segini Biaya Jadi Mitra UMKM Indomaret serta Syarat dan Cara Sewanya
3. Kemudian, mengisi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Lalu, pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri) dan klik tombol "Ajukan Permohonan"
7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
8. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
BACA JUGA:Siapkan Dokumen-dokumen, Begini Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Mudah!
9. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Demikian ulasan mengenai pinjam Rp 10 juta pinjol BRI cair dalam 20 menit dan tanpa jaminan, simak tabel angsurannya. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)