Bupati Mian Terima Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Kamis 23-02-2023,14:58 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Septi Fitriani

"Mau pergi ke luar negeri menjadi tenaga kerja, cukup mengurus di Bengkulu Utara. Bahkan Kabupaten dari lain juga bisa," kata Bupati Mian.

Segala fasilitas sarana dan prasarana pelayanan publik tersebut, selain memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, juga diharapkan dapat meningkatkan capaian nilai kepatuhan pelayanan publik hingga ke kategori A atau opini kualitas tertinggi, dengan nilai interval minimal 88.

BACA JUGA:Mobil Leasing Dilarikan Konsumen, Terlapor Diduga Nunggak 48 Bulan Angsuran

"Kita targetkan nilai kepatuhan pelayanan tahun ini diangka 90," tandas Mian.

Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto mengatakan, ada dua tujuan utama dari kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Pertama, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

BACA JUGA:Dua Bulan Bekerja, Ribuan PTT Pemkot Belum Gajian

Kemudian mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan.

Selanjutnya mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik.

BACA JUGA:Proses Cepat, Pinjam KUR BNI Bisa Rp 500 Juta, Cek Syarat dan Fasilitas Didapat Calon Debitur

"Pemerintah harus selalu meningkatkan terus. Harapan kita di tahun 2023 ini, zona hijau dengan kategori A untuk Kabupaten Bengkulu Utara. Tidak ada hal yang tidak mungkin untuk dicapai," demikian Herdi Puryanto.

(Novan Alqadri)

Tags :
Kategori :

Terkait