BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam Raperda pajak dan retribusi daerah yang disusun BPKD Provinsi Bengkulu, ada pajak untuk pembelian alat berat.
BACA JUGA:Pengukuhan Keluarga Beso Lembak, Jaga Keharmonisan dan Sinergi Membangun Daerah
BPKD akan berkoordinasi dengan pemilik dan pengusaha alat berat di Provinsi Bengkulu, untuk mendata jumlah dan potensi dari pajak alat berat.
Penjelasan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Yuliswani, nantinya pajak akan dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan alat berat di bengkulu.
BACA JUGA:Tim Sekjend Kemendagri Evaluasi Persiapan Opening Mall Pelayanan Publik
BPKD juga akan merincikan jenis alat berat yang dikenakan pajak dan besaran pajak yang harus dibayarkan pengguna atau pemilik.
“Nilai pajak juga akan mempertimbangkan harga jual alat berat, sesuai dengan rata-rata harga pasaran umum,” papar Yuliswani.
BACA JUGA:46 CJH Tambah Biaya Keberangkatan Rp 23 Juta
Selain alat berat juga ada retribusi aset gedung. Untuk pemanfataan aset dalam bentuk sewa sampai dengan 1 tahun akan dikenakan retribusi.
Siska Harliana