- Pasal 10 ayat 1, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis listrik sebesar maksimal 10% dari dasar PKB.
- Pasal 10 ayat 2, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berbasis listrik sebesar maksimal 10% dari dasar BBNKB.
- Pasal 10 ayat 3, tarif PKB dan BBNKB berbasis listrik pada ayat 1 dan 2 merupakan insentif dari Gubernur.
Perlu diketahui, peraturan pajak motor listrik ini berlaku sejak diundang-undangkan, yaitu akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang.
Dengan adanya peraturan-peraturan di atas, besar pajak motor listrik jelas berbeda dengan motor konvensional.
BACA JUGA:Cair Rp 600 Ribu ke Rekening KKS, Ini Cara Cek Penerima Bansos BLT 2024 Secara Online
Pemerintah menetapkan pajak motor listrik yang lebih murah agar masyarakat tertarik mengkonversi motor bensin ke motor listrik untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik.
Lalu, bagaimana cara menghitung pajak tahunan motor listrik yang harus dibayarkan?
Misalnya, kamu membeli motor listrik Gesits G1 seharga Rp28.970.000. Cara menghitung pajak motor listrik Gesits adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali 2% lalu ditambahkan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Setelah itu, kamu juga harus mengurangi tarifnya dengan insentif 10% dari pemerintah. Berikut simulasi perhitungannya:
BACA JUGA:Berapa Denda Telat Bayar Angsuran KUR BCA Pinjaman Rp 50 Juta? Segini Besarannya, Hati-hati Menumpuk
PKB motor listrik Gesits G1 = Rp28.970.000 x 2% = Rp579.400
Insentif pajak 10% = Rp579.400 x 10% = Rp57.940
SWDKLLJ = Rp35.000
Jadi, besar pajak motor listrik Gesit G1 yang harus dibayar adalah Rp Rp57.940 + Rp35.000 = Rp92.940.