NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Nasabah KUR BRI telat bayar angsuran 1 hari, segini besaran dendanya, cermati tabel angsuran pinjaman Rp 10-50 juta. Segala ketentuan yang berlaku perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman.
Mengalami keterlambatan pembayaran angsuran bukanlah masalah baru dalam industri perbankan dan fasilitas pinjaman lainnya.
Ada banyak faktor yang menyebabkan nasabah telat membayar angsuran, di antaranya pendapatan per bulan yang menurun.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjol BRI dan KUR BRI Pinjaman Rp 25 Juta, Tanpa Jaminan dan Bunga Rendah
Setiap nasabah terpilih akan diberikan limit hingga Rp 500 juta (bisa sesuai pilihan nasabah) dengan beberapa pilihan tenor cicilan 12, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
Maka dari itu, penting bagi nasabah untuk memahami ketentuan denda yang mungkin akan dihadapi apabila mereka mengalami keterlambatan pembayaran KUR BRI 2024.
BACA JUGA:Pinjaman Rp 25 Juta Bayar Sampai 3 Tahun, Ini Perbandingan Angsuran KUR BRI, BCA dan BNI
Nasabah KUR BRI Telat Bayar Angsuran 1 Hari, Segini Besaran Dendanya
Tak perlu khawatir, denda yang diperlakukan BRI pada program KUR ini terbilang cukup rendah.
Meskipun rendah, jika dibiarkan maka akan semakin menggunung. Jika telat cuma 1 bulan mungkin tidak jadi masalah karena dendanya masih tergolong ringan.
BACA JUGA:Intip Syarat Terbaru KUR BRI 2024 Rp50 Juta, Cek Juga Rincian Bunga dan Simulasi Cicilannya
Hanya saja, lain ceritanya apabila telat membayar hingga berbulan-bulan yang bisa membuat cicilan semakin membengkak.
Sesuai ketentuan, denda KUR BRI adalah 2 persen per hari dari total cicilan. Selain itu, biaya keterlambatan sebesar Rp 20.000 harus dibayarkan jika pembayaran diterima setelah tanggal jatuh tempo.
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BRI 2024 Agar Acc, Jangan Tinggalkan Syarat-syarat Berikut