Berselang 2 pekan kemudian, pelaku De dan rekannya Ev (DPO) kembali melancarkan aksinya, yang menyasar di kediaman Sari Afriani (20) warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja pada Selasa lalu (30/1/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam aksi keduanya ini, pelaku De dan Ev (DPO) melewati samping rumah korban dengan cara membuka jendela kamar yang tidak terkunci.
‘Seperti aksi pertamanya, pelaku Ev menunggu di samping depan rumah korban untuk mengawasi situasi di sekitar rumah korban, sedangkan De masuk ke dalam rumah untuk mengeksekusi barang curian yang diincar, mengetahui jendela kamar korban tidak terkunci, pelaku De langsung mengincar 1 unit hanphone di atas kasur dan charger di samping korban yang sedang tertidur,” ucapnya.
Namun lantaran jendela korban ada terali besi, kemudian pelaku De menggunakan sebilah kayu dengan ukuran ± 150 cm dan memasukan kayu tersebut ke dalam kamar korban lewat sela-sela terali jendela menggunakan tangan kanan.
Kemudian anak pelaku berinisial De berhasil menarik handphone yang sedang dicharger dengan menggunakan kayu tersebut, dan setelah terjangkau dengan tangan lalu pelaku mengambil hanphone beserta cargernya milik korban.
Tak puas menggasak handphone dan charger korban, lalu pelaku De berambisi kembali ingin mengambil tas korban yang berada di atas lemari dengan menggunakan kayu. Namun nahas, pada saat menarik tas tersebut korban terbangun dari tidurnya dan berteriak maling hingga warga sekitar keluar rumah dan berupaya mengejar para pelaku.
Namun upayanya untuk kabur pelaku berinisial De ini, tak seleluasa rekannya Ev (DPO) yang berhasil lolos dari kepungan warga karena lebih siaga saat memantau situasi.
Lantaran sudah terkepung, pelaku berinisial De ini pun sempat menjadi sasaran warga yang terpancing emosinya, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sukaraja.
Dari pengungkapan aksi kejahatan yang dilakukan pelaku berinisial De ini, Polsek Sukaraja berhasil mengamankan barang bukti berupa arit rumput alat yang digunakan pelaku, 1 uni sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BD-2001-RA berikut STNK-nya dan satu unit Handphone merk Oppo A54 milik Asep Subandrio, kemudian 1 (satu) unit Handphone OPPO A5S berikut chargernya milik Sari Afriani.
Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan menegaskan, pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Rp 45 Juta Langsung Cair Setelah Verifikasi Nomor KTP, Cicilannya Rp 1 Jutaan
“Akibat perbuatannya, untuk pelaku berinisial De, diduga keras melakukan telah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” tegasnya.