7. Menarik anak yang tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
8. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Jika sekiranya kamu sudah termasuk kedalam kriteria penerima KJP di atas, kamu sudah bisa melakukan pendaftaran KJP, namun sebelum melakukan pendaftaran kamu siapkan persyaratannya terlebih dahulu.
Berikut syarat-syarat pendaftaran KJP:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak Panti Sosial
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pencairan KJP 2024, Pahami juga Cara Cek Penerimanya
3. Anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
4. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
5. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
6. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Nah, kalau semua persyaratan sudah lengkap, kamu sudah bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima KJP.
Berikut cara daftar KJP terbaru 2024:
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.
2. Buat akun baru (bagi Anda yang belum pernah memiliki akun sebelumnya).
3. Lakukan log in.