Sementara itu, Kades Talang Alai Iriawan mengatakan keberadaan CV. Tew Sentra Abadi diklaimnya belum beroperasi penuh, namun masih tahap eksplorasi sejak 2018 lalu.
Upaya perusahaan sejak setahun ini sudah dilakukan, mulai pembebasan lahan, perizinan Amdal Lalu lintas sudah diterbitkan oleh Pemkab Seluma, bahkan perizinan lainnya sudah diterbitkan Dinas ESDM Pemprov Bengkulu dan Kementerian ESDM.
"Kalau sekarang ini masih tahap eksplorasi, belum ada eksploitasi aktivitas penambangan galian C besar-besaran, dan seluruh izinnya sudah dipenuhi pihak perusahaan baik dari Pemkab Seluma, Pemprov, bahkan dari Kementerian ESDM sejak 2018 lalu diselesaikan secara bertahap, namun karena masyarakat menolaknya biarlah hukum nanti yang menyelesaikannya," ucap Iriawan.
(Hari Adiyono)