Hanya Sah Dalam Agama, Ini Kebaikan dan Kekurangan Nikah Siri

Jumat 09-02-2024,13:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Putri Nurhidayati

BACA JUGA:Besaran Bunga dan Cicilan Pinjaman KUR BRI Rp15 Juta di Tahun 2024, Ajukan Sekarang

Adapun rukun nikah antara lain sebagai berikut:

1. Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah

2. Ada wali dari calon pengantin perempuan

3. Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan

4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.

5. Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis secara marfu: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).

BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman KUR BNI 2024 Rp30 Juta 3 Hari Cair, Siapkan Syarat-syarat Berikut

Sedangkan syarat nikah menurut ajaran Islam antara lain adalah sebagai berikut;

1. Kedua calon pengantin beragama Islam

2. Kedua calon pengantin bukan mahram, yakni tidak memiliki hubungan darah, bukan merupakan saudara sepersusuan atau mahram.

3. Yang menjadi wali dari calon pengantin wanita adalah seorang laki-laki. Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung.

Namun jika jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, maka bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.

BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman KUR BCA 2024 Plafon Rp25 Juta, Pengajuan Bisa Offline dan Online

4. Syarat nikah adalah dihadiri dua orang saksi. Saksi bisa terdiri dari satu orang dari wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki. Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.

5. Sedang tidak berhaji.

Kategori :