Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman KUR BNI 2024 Rp30 Juta 3 Hari Cair, Siapkan Syarat-syarat Berikut
Selain gaji pokok, Jaksa juga mendapatkan tunjangan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020.
Maka setiap pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan kinerja perhitungkan berdasarkan capaian kinerja dan/ atau aspek kedisplinan.
Besaran tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI. Berikut rinciannya:
BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman KUR BCA 2024 Plafon Rp25 Juta, Pengajuan Bisa Offline dan Online
- Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp3.134.250
- Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp3.510.400
- Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp3.915.950