Dapat Tunjangan hingga Rp 10 Juta, Ini Formasi CPNS Kejaksaan RI 2024 Lulusan SMA Terbaru, Cek Syaratnya

Jumat 09-02-2024,09:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760 

Gaji PNS Golongan IV 

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000 

Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420 

Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452 

Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636 

Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296 

BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman KUR BNI 2024 Rp30 Juta 3 Hari Cair, Siapkan Syarat-syarat Berikut       

Selain gaji pokok, Jaksa juga mendapatkan tunjangan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020.

Maka setiap pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan kinerja perhitungkan berdasarkan capaian kinerja dan/ atau aspek kedisplinan. 

Besaran tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI. Berikut rinciannya:  

BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman KUR BCA 2024 Plafon Rp25 Juta, Pengajuan Bisa Offline dan Online

- Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp3.134.250 

- Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp3.510.400

-  Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp3.915.950 

Kategori :