Ngga Perlu Ribet Datang ke Kantor, Begini Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Secara Online, Dapat Subsidi Rp10

Selasa 13-02-2024,10:56 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Aliantoro

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

5. Bengkel memulai proses konversi sepeda motor milik pemohon.

BACA JUGA:Naksir sama Motor Listrik Polytron FOX-R? Ini Harga dan Simulasi Kreditnya, Angsuran Mulai Rp 300 Ribuan

6. Bengkel mengajukan permohonan SUT (Surat Izin Usaha Tetap) dan SRUT (Surat Rekomendasi Usaha Tetap) secara online ke Kemenhub.

7. Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan.

8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.

9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah selesai dikonversi.

Untuk mereka yang tertarik mengikuti program konversi motor listrik, pendaftaran bisa dilakukan secara online atau daring. Ini memudahkan calon peserta dalam mengikuti proses konversi motor listrik yang didukung oleh subsidi pemerintah sebesar Rp 10 juta.

 

Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi platform Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diakses melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

BACA JUGA:Update Tanggal Pendaftaran KUR BSI 2024, Siapkan Berkasnya dan Ini Tabel Pinjaman Rp 10-75 Juta

Untuk mendaftar, langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi melalui ebtke.esdm.go.id/konversi.

2. Klik "Mendaftar Konversi".

3. Pilih lokasi bengkel konversi terdekat.

4. Isi formulir pendaftaran yang tersedia.

Kategori :