4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
5. Bengkel memulai proses konversi sepeda motor milik pemohon.
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT (Surat Izin Usaha Tetap) dan SRUT (Surat Rekomendasi Usaha Tetap) secara online ke Kemenhub.
7. Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan.
8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah selesai dikonversi.
Untuk mereka yang tertarik mengikuti program konversi motor listrik, pendaftaran bisa dilakukan secara online atau daring. Ini memudahkan calon peserta dalam mengikuti proses konversi motor listrik yang didukung oleh subsidi pemerintah sebesar Rp 10 juta.
Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi platform Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diakses melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
BACA JUGA:Update Tanggal Pendaftaran KUR BSI 2024, Siapkan Berkasnya dan Ini Tabel Pinjaman Rp 10-75 Juta
Untuk mendaftar, langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi melalui ebtke.esdm.go.id/konversi.
2. Klik "Mendaftar Konversi".
3. Pilih lokasi bengkel konversi terdekat.
4. Isi formulir pendaftaran yang tersedia.