KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang memusnahkan 11.449 lembar surat suara pemilu. Pemusnahan ini dengan cara dibakar.
Surat suara ini dibakar di halaman kantor KPU Kepahiang dengan disaksikan kejaksaan, Polisi, TNI dan Bawaslu Kepahiang.
Belasan ribu surat suara tersebut dimusnahkan lantaran kelebihan pengiriman ditambah surat suara yang rusak.
BACA JUGA:Jadwal KUR Mandiri 2024, Pinjaman Rp10-25 Juta Bunga 0,5 Persen, Simak Langkah Mudah Pencairannya
Ketua KPU Kepahiang, Ikrok menyampaikan pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya salah guna terhadap surat suara ini.
Karena setelah seluruh surat suara didistribusikan dan dipastikan cukup sesuai ketentuannya, KPU Kepahiang memusnahkan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak.
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA 2024 Verifikasi Data Diri KTP, Begini Cara Cairkan Uang Rp 75 Juta Tanpa Lama
"Untuk suplai ke 526 TPS seluruhnya telah kita selesaikan, dan untuk kelebihan surat suara dimusnahkan sesuai perintah pimpinan untuk menghindari penyalahgunaannya," tutur ketua KPU Kepahiang, Selasa (13/2) malam.
Untuk proses pemusnahan ini, tambah Ikrok, dilakukan setelah melalui pleno bersama dan dengan disaksikan pihak Kejari, Polres dan Kodim serta Bawaslu dimusnahkan secara serentak dengan cara dibakar.
BACA JUGA:Clasik Lebih Asyik, Berikut Spesifikasi Motor Listrik Vespa yang Memiliki Fitur Canggih
"Pemusnahan dilakukan serentak dengan cara dibakar secara bersama-sama dengan pihak Forkopimda dan disaksikan Bawaslu," tandasnya.
Nico Relius