BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Walau sudah sering kali diingatkan dan diamankan bagi pelanggar kendaraan knalpot brong alias racing di Kota Bengkulu.
Rabu malam (1/03) hingga Kamis dini hari (2/03), pelanggar dengan menggunakan knalpot brong alias racing kembali diamankan dalam operasi hunting penindakan knalpot racing, kendaraan odol dan non TNKB. Total dalam operasi tersebut Satlantas Polresta Bengkulu mengamankan 28 unit kendaraan.
BACA JUGA:3 Bandit Ditembak Polisi, 1 Tewas. Penyergapan Menegangkan
Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Perdhana Mahardika melalui Kanit Turjagwali IPDA. Muhammad Nabil menyatakan, 28 kendaraan yang diamankan ini secara terperinci yakni 27 roda dua dan 1 Odol.
Selain itu diterangkan Kanit Turjagwali, Operasi ini dilakukan sebagai bentuk mengantisipasi ganguan Kamtibmas yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:BAKU TEMBAK, 2 Begal Kabur Punya Senjata Api, 5 Berhasil Ditangkap
"Ada 28 kendaraan diamankan, 26 unit diantaranya dilakukan penahanan di pos Simpang Lima Kota Bengkulu, sedangkan dua lainnya dilakukan penilangan STNK," ungkap Kanit Turjagwali, IPDA. Muhammad Nabil Kamis pagi (2/3/2023).
BACA JUGA:Pulang Hajatan, 24 Warga Diduga Keracunan
Sementara itu dari data yang terhimpun, total sejak pertengahan bulan Januari hingga amal Maret 2023 sudah lebih 200 kendaraan pelanggaran penggunaan Knalpot Brong alias Racing dan Non TNKB diamankan
Rendra aditya