NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini arti kode KOL 1-5 pada BI Checking yang bisa berdampak pada keluarga, simak juga cara mengatasinya disini.
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kolektibilitas atau biasa disebut kol adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.
Penyebutan Kol dalam BI Checking merupakan singkatan dari “Kolektibilitas”. Kolektibilitas ini adalah indikator yang menggambarkan kemampuan nasabah dalam membayar kreditnya.
Berikut penjelasan lengkapnya tentang arti Kol pada BI Checking:
1. Kredit Lancar (Kol 1)
Kol 1 adalah kategori kredit yang memuaskan, yakni ketika seseorang mampu menyelesaikan segala kewajibannya yang meliputi angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. Kredit dalam Perhatian Khusus(DPK) atau Kol2
Kol 2 adalah indikator bahwa seseorang memiliki tunggakan pembayaran selama 1-2 bulan karena keterlambatan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar (Kol3)
Kol 3 merupakan indikator bahwa seseroang memiliki tunggakan selama 3-4 bulan. Biasanya pendekatan yang dilakukan nasabah untuk membayar tidak membuahkan hasil.
4. Kredit Diragukan atau (Kol 4)
Kol 4 adalah kategori kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan pihak debitur selama lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet atau Kol 5