Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan dan menghapus BI checking dari riwayat kredit yang telah di-blacklist, antara lain:
1. Melakukan pelunasan utang
Jika kamu memiliki masalah tunggakan di bank atau lembaga keuangan lainnya, maka kamu bisa melakukan pelunasan secara langsung kepada pihak yang berkaitan.
Hal ini akan dibarengi dengan laporan pihak bank tersebut kepada BI, sehingga status blacklist BI checking akan dihapus.
Namun proses ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Ini tergantung pada kinerja bank atau lembaga keuangan yang bersangktan.
2. Melakukan pelaporan pelunasan utang
Masih terkait dengan poin di atas, jika ternyata kamu menginginkan proses penghapusan blacklist ini lebih cepat dan segera dilakukan, maka setelah proses pelunasan utang, kamu bisa melakukan pelaporan sendiri ke BI terdekat dengan cara membawa bukti pelunasan.
3. Terhapus oleh sistem
Dalam kondisi tertentu di mana tidak melakukan penyelesaian apapun terkait dengan utang yang dimiliki, maka proses penghapusan blacklist ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Namun proses ini akan terjadi setidaknya 24 bulan setelah status BI checking kamu dinyatakan blacklist. Ini tentu waktu yang cukup lama dan membutuhkan waktu.
Sebenarnya, cara menghapus blacklist BI Checking tidak sulit dilakukan. Sebab, kamu hanya perlu membayar semua kredit yang macet alias menunggak.
Supaya kamu tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia, kamu dapat melakukan beberapa tips berikut ini.
1. Mengajukan Kredit Sesuai Kemampuan