BACA JUGA:Cukup dari Rumah, Begini Cara Mencairkan Dana Rp 10 Juta, Pinjaman Online BCA 2024 Tanpa Agunan
Sementara itu, tak heran jika banyak orang yang berlomba untuk menjadi anggota DPD RI. Sebab, tak hanya gaji pokok saja yang akan diterima, namun ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
BACA JUGA:KUR BNI 2024 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Terbarunya, Plafon Rp 10-50 Juta Boleh Bayar Sesuai Kemampuan
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya perjalanan