Cara Mengajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk Renovasi Rumah, Lengkap 7 Syarat Ini

Kamis 15-02-2024,21:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

2. Suku bunga pinjaman KPR, DP, maupun renovasi rumah mengikuti BI Repo Rate dengan penambahan maksimal 5%

3. Jangka tenor yang panjang hingga 15 tahun untuk pinjaman renovasi rumah

BACA JUGA:Berapa Iuran Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024? Ini Jawabannya

Namun, ada juga beberapa poin kekurangannya yang perlu kamu pertimbangkan. Berikut kekurangan fasilitas pinjaman renovasi rumah BPJS:

1. Pengajuan bantuan pembiayaan untuk perumahan hanya berlaku satu kali, entah itu berupa pinjaman KPR, DP, maupun renovasi rumah.

2. Apabila kamu sudah menikah dan pasangan juga merupakan anggota BPJS, pihak yang dapat mengajukan pinjaman hanya satu orang saja.

Sementara itu, selain Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), BPJS Ketenagakerjaan juga punya program KPR BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk mendukung program Satu Juta Rumah, yang merupakan program dari pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:Masih Aktif Kerja Ternyata JHT Bisa Dicairkan, Berapa Pencairan Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

Hingga saat ini, KPR BPJS Ketenagakerjaan bisa diajukan melalui beberapa bank milik pemerintah, yaitu BTN, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BJB.

Selain KPR, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan beberapa program lain, meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Fasilitas KPR BPJS Ketenagakerjaan ini bisa digunakan untuk MBR dan non-MBR dengan pembelian harga rumah maksimal Rp500 juta.

BACA JUGA:Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024! Pastikan Bawa Kartu Keluarga

Sama dengan KPR biasa, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi ketika mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

1. Pemohon harus memiliki BPJS aktif sekurang-kurangnya selama 1 tahun, serta telah diangkat sebagai karyawan tetap oleh perusahaan yang bekerja sama dengan BPJS

2. Tidak ditemukan masalah administratif pada perusahaan tempat pemohon bekerja, yang berhubungan dengan program BPJS Ketenagakerjaan

3. Perusahaan pemohon tertib membayar iuran BPJS, serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja

Kategori :