NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM-Berapa kuota subsidi motor-listrik 2024? berikut penjelasannya serta daftar harganya
Pemerintah Indonesia sedang gencar mendorong penggunaan motor listrik melalui program subsidi yang bertujuan mempercepat adaptasi masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan. Program ini tidak hanya menyediakan motor listrik dengan harga terjangkau, tetapi juga menjamin kualitas optimal.
Langkah strategis ini dirancang untuk mengatasi dua permasalahan utama, yaitu polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dengan memberikan subsidi sebesar Rp. 7 Juta, Pemerintah berupaya meringankan beban finansial yang sering menjadi hambatan bagi sebagian masyarakat untuk beralih ke motor listrik.
BACA JUGA:Kredit Motor Listrik Selis, Bisa Bawa Pulang dengan Angsuran Rp400 Ribu Per Bulan
Pemerintah tidak mengurangi dukungannya, memberikan subsidi sebesar Rp. 7 Juta untuk setiap individu di Indonesia yang berminat beralih dari motor konvensional ke motor listrik. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat mendapatkan subsidi ini, memastikan kelancaran proses transisi ke motor listrik.
Pemerintah Indonesia mengumumkan penambahan dua model sepeda motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta, sehingga totalnya kini mencapai 50 model. Dua model terbaru yang masuk dalam daftar ini adalah Ecgo 5 A/T dari PT Green City Traffic dengan harga Rp9,9 juta, dan Honda EM1 e: yang dilego seharga Rp33 juta. Harga tersebut merupakan hasil potongan subsidi yang diberikan.
BACA JUGA:Semakin Laris di Pasaran, Ini Daftar 50 Harga Subsidi Motor Listrik 2024 Terbaru
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyampaikan bahwa pada tahun ini, kuota subsidi untuk pembelian motor listrik terbatas hanya pada 50 ribu unit. Angka ini mengalami penurunan drastis dari kuota sebelumnya yang tercantum dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, yang mencapai 600 ribu unit untuk tahun 2024.
Penyesuaian kuota ini dilakukan karena pada tahun sebelumnya, yaitu 2023, hanya terjadi penyerapan subsidi sebanyak 11 ribu unit, sementara jatah kuota seharusnya mencapai 200 ribu unit sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk memudahkan akses masyarakat memiliki motor listrik subsidi, beberapa model sekarang dapat dibeli dengan sistem cicilan sebesar Rp200 ribuan per bulan. Fasilitas ini tersedia di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan syarat bahwa pembeli harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan usia di atas 17 tahun dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang hanya dapat digunakan untuk pembelian satu unit.
BACA JUGA:Diskon Motor Listrik Di IIMS 2024, Ada Diskon Menarik dari Merek ALVA ONE Tembus Rp9 Jutaan
Meskipun pembiayaan dari Himbara terbuka untuk siapa saja, terdapat syarat khusus, yaitu usia minimal 21 tahun hingga maksimal 60 tahun. Konsumen yang ingin menyicil diharuskan memiliki pendapatan minimal Rp2 juta per bulan.
Untuk konsumen yang menggunakan salah satu bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN, atau BNI) sebagai bank gajian, mereka dapat mendapatkan tenor maksimal hingga lima tahun. Dengan adanya fasilitas ini, cicilan motor listrik dapat menjadi lebih terjangkau dibandingkan dengan motor listrik konvensional yang hanya dapat dicicil dengan tenor maksimal tiga tahun.
Selain itu, konsumen yang memanfaatkan program cicilan Himbara juga dibebaskan dari uang muka. Bagi konsumen payroll non-Himbara, tenor maksimalnya adalah empat tahun, dan mereka diwajibkan membayar uang muka sebesar 10 persen dari harga motor listrik setelah dipotong subsidi sebesar Rp7 juta.
BACA JUGA:Design futuristik Motor Listrik Polytron Evo Berserta Spesifikasi dan Simulasi Kredit Per Bulannya