Hukum Gantung Diri Dalam Islam dan 5 Upaya Pencegahan untuk Bunuh Diri

Senin 19-02-2024,15:45 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMHukum gantung diri dalam Islam dan 5 upaya pencegahan untuk bunuh diri.

Hukum membunuh adalah haram, berdasarkan firman Allah seperti:

 أ لُ َكة ْ َّ ه ََل الت أ إ ْ ي ُكم ْدأ أِبَي ُلُْقوا ََل ت َ و 

“Dan janganlah kamu sengaja mencampakkan diri kamu ke dalam bahaya kebinasaan. (Surah al-Baqarah: 195)”

Firman Allah SWT:

ا ً يم َحأ ر ْ ُكم أ َن ب َكا َّللَ ن ا َّ أ َّ ۚ إ ْ ُكم َ ُفس لُوا أَن ُ َ ْقت ََل ت َ و 

‘Dan janganlah kamu berbunuh-bunuhan sesama sendiri. Sesungguhnya Allah SWT sentiasa Mengasihani kamu. (Surah al-Nisa’: 29)’

 

Dalam sebuah hadist dari Tsabit bin Adh Dhohhak, Rasulullah SAW bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya kelak pada hari kiamat Allah akan menyiksanya dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA:Kunci Kebahagiaan Rumah Tangga Menurut Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi

Penasihat Mufti Mesir, Dr Majdy Ashour menekankan bahwa bunuh diri dilarang oleh hukum Islam, baik dalam Alquran, Sunah ataupun ijma' ulama. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29).

Dalam Islam, tindakan bunuh diri dianggap sebagai dosa besar yang dilarang secara tegas baik dalam Alquran maupun sunah. 

Syekh Uwaida Utsman menegaskan bahwa meskipun demikian, seorang Muslim yang meninggal karena bunuh diri tetap harus dihormati dengan dikafani, di sholati, dan dikuburkan sesuai tata cara Islam.

Para ulama mendorong umat untuk tetap mendoakan kebaikan bagi orang yang melakukan tindakan tersebut, sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian sesama.

BACA JUGA:Suami Wajib Tahu, Ini 7 Ciri Istri Pembawa Rezeki, Nomor 3 Suka Sedekah

Kategori :