BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah beberapa hari, akhirnya pihak kepolisian mengungkapkan alasan penggeledahan rumah mantan Bupati Kaur, Gusril Pausi.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, Berangkat Umroh Lebih Mudah
Penjelasan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Armed Wijaya, penggeledahan di rumah Gusril di Perumahan Kemiling Permai Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu pada Selasa (28/2) lalu terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya diungkap tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Bengkulu dari seseorang berinisial A warga Kabupaten kaur.
BACA JUGA:AWAS. Ada Penipu Mengaku Pegawai Telkom
Dijelaskan Kapolda, penggeledahan di rumah Gusril itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
"Itu terkait kepemilikan senjata api ilegal, jadi hasil pengembangan dari penangkapan kita yang di Kaur, tersangka A kan yang memproduksi senjata itu kan. Dikembangkan kemana-mana kan, termasuk ajudannya mantan bupati Kaur dulu ya, PNS ya. Dari berita acara pemeriksaan mengarah ke pak itu, sehingga dilakukan penggeledahan," ujar Irjen Pol. Armed Wijaya Senin siang (6/3).
BACA JUGA:Rusak Parah, Jembatan Tanjung Aur Butuh Perbaikan
Dari penggeledahan tersebut Irjen Pol. Armed juga mengatakan ada senjata api yang diamankan.
Kegiatan ini dikatakan Kapolda bagian dari upaya kepolisian dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi pemilu yang aman.
BACA JUGA:Ini Sanksi bagi Pemilik Mobil Odol dan Motor Knalpot Brong
Sebelumnya rumah mantan Bupati Kaur, Gusril Pausi digeledah polisi pada Selasa 28 Februari 2023. Penggeledahan sejak sore hingga malam disaksikan Gusril bersama ketua RT setempat.
Aliantoro