BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terjerat perkara narkotika, oknum perwira Polri berpangkat Iptu terancam dipecat. Apalagi dalam persidangan Senin siang (6/3) oknum ini dituntut hukuman 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Penambang Ilegal Batu Bara
Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Iptu. YM bersalah karena menguasai narkotika golongan satu jenis sabu seberat 3 gram lebih. Jaksa Penuntut meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Tidak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kasus Pidum Ini Kembali Terlibat Nakorba
Wenharnol selaku Kasi Narkotika dan Zat Adiktif menyampaikan, Iptu. YM awalnya ditangkap personel Paminal Bidpropam Polda Bengkulu di Aspol Polres Bengkulu Tengah. Lalu ditemukan barang bukti sabu dalam saku celananya.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Alasan Polisi Geledah Rumah Mantan Bupati Kaur
Pada saat pemeriksaan, YM mengakui sabu tersebut miliknya dibeli dari seorang bandar di Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp 3 juta.
BACA JUGA:Horeee... TPP ASN Pemkab Seluma Cair
"Dia mengakui kok, sudah lama mengkonsumsi sabu karena frustasi. Beliau juga mengaku sudah 2 kali ditegur dan mendapat sanksi Patsus sebelum akhirnya bertugas di Polres Benteng," ujar Wenharnol.
Agus Faizar