Tega, Paman di Bengkulu Utara Gagahi Keponakan Sampai 8 kali

Kamis 22-02-2024,20:37 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang paman di Kabupaten Bengkulu Utara berinisial HD (45), tega melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga 8 kali.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan Saputra mengatakan jika rentetan peristiwa ini terjadi sejak bulan April hingga Oktober 2023 lalu.

Aksi pelaku dilakukan di berbagai tempat, termasuk salah satunya di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Arga Makmur.

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Plafon Rp 15 Juta Cicilan Rp 300 Ribuan, Ini Ketentuan agar Langsung Disetujui dan Cepat Cair

Korban berhasil ditangkap pada Rabu (21/2) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya, atas laporan bibi korban atau istri pelaku.

“Dari pengakuan korban, persetubuhan yang dilakukan pelaku sudah dilakukan 8 kali. Bahkan 6 Di antaranya dilakukan dalam satu malam, sekitar bulan Juli,” jelas Kasat Reskrim, AKP. Ardian Yunnan Saputra.

Dijelaskan AKP. Yunnan, korban merupakan warga Kecamatan Giri Mulya. Korban menumpang tinggal bersama bibinya dan pelaku di wilayah Kecamatan Arga Makmur, karena sedang menempuh pendidikan.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Rp 20 Juta Cair via BCA Mobile 2024, Ikuti Langkah Mudah Cairkan Pinjaman Berikut

Saat itulah, korban menjadi korban pemuas nafsu pelaku hingga delapan kali dengan modus memberikan sejumlah uang serta mengancam korban.

“Saat melakukan aksinya pelaku membujuk korban dengan sejumlah uang dan mengancam korban, agar tidak menceritakan perihal persetubuhan itu,” tambah AKP. Yunnan.

Aksi pelaku terungkap saat korban memberanikan diri menceritakan aksi pelaku ke bibinya. Mendengar pengaduan korban, bibi korban memberitahu perihal perlakuan suaminya ke orang tua korban, hingga akhirnya berujung laporan ke polisi.

BACA JUGA:Pinjol BRI Februari 2024, Pinjaman Rp 25 Juta Cicilan Cuma Rp 100 Ribuan, Bisa Cair Hitungan Menit

“Pelapor merupakan bibi korban sendiri, istri dari pelaku. Atas laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, pelaku akhirnya kita tangkap,” tandas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D subsider pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Kategori :