1. Cek syarat dan ketentuan yang diberikan
Sebelum mengajukan pinjaman online di perusahaan fintech, pastikan bahwa kamu memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Cermati secara perlahan hingga tuntas agar kamu tidak terjebak pada kebijakan yang mungkin merugikanmu.
2. Cek track record perusahaan pinjol
Pastikan kamu juga mengecek track record perusahaan pinjol tersebut. Kamu bisa mengeceknya lewat laman resmi OJK atau mencari penjelasannya di pencarian Google.
3. Cek bunga yang ditetapkan
Tips yang terakhir adalah cek besaran bunga yang ditetapkan penyedia pinjol. Biasanya ada perusahaan yang menyediakan pengajuan mudah, tapi bunganya sangat tinggi. Pilihlah perusahaan dengan bunga dan proses pengajuan yang wajar.
Jika kamu ragu untuk membagikan data pribadi seperti KTP ke perusahaan pinjol, maka pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamu tidak perlu khawatir datamu akan disalahgunakan oleh perusahaan pinjol legal karena perusahaan-perusahaan tersebut diawasi ketat oleh OJK.
Mereka juga harus lolos audit International Organization for Standardization (ISO) tentang keamanan data dan membuat kebijakan privasi yang jelas.
Untuk memastikan pinjol yang digunakan legal, kamu bisa mengecek melalui laman resmi OJK. Berikut caranya:
1. Buka laman resmi www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx di ponsel atau laptopmu.
BACA JUGA:Pinjol BRI Februari 2024, Pinjaman Rp 25 Juta Cicilan Cuma Rp 100 Ribuan, Bisa Cair Hitungan Menit
2. Pada tabel, terdapat sejumlah file yang berisi daftar pinjaman online legal yang sudah berizin OJK dengan judul "Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK".