2. Pokok Kredit
Selanjutnya pahami juga mengenai pokok kerditnya. Adapun pokok kredit adalah jumlah yang perlu dibayarkan setelah melakukan pembayaran dp atau uang muka.
Seperti pada contoh nomor 1, jika sudah terpotong Rp 30.280.000 maka pokok kreditnya adalah 151.400.000 - 30.280.000 = Rp 121.120.000. Jadi perhitungannya adalah harga mobil dikurangi dp kendaraan.
3. Bunga
Ketika membeli mobil dengan sistem kredit maka akan mengemudi yang namanya bunga dan dibebankan kepada pembeli. Hal tersebut karena kemudahan telah diberikan dengan membayar angsuran tiap bulannya.
Oleh sebab itu terdapat bunga yang disesuaikan dengan kesepakatan pihak pembeli dan dealer. Dalam perhitungannya biasanya penentuannya sesuai dengan pokok kredit.
Sementara persen akan ditentukan dengan melalui kesepakatan dari pihak penjual dan pembeli dan juga mengikuti waktu cicilan mobil dilakukan.
BACA JUGA:Pilihan Tenor dan Cicilan KUR BNI 2024 Plafon Pinjaman Rp30 Juta, Berikut Syarat Pengajuannya
Agar lebih mudah dipahami, contohnya adalah pokok kredit Honda Brio seperti disebutkan di atas adalah Rp 121.280.000.
Dalam kurun waktu 3 tahun bungan yang telah disepakati adalah 8%, maka perhitungannya adalah pokok kredit dikali 8% dikalikan lagi waktu cicilan. Misalnya 121.280.000 x 8% = Rp 9.689.600 x 3 tahun = Rp 29.068.800.
Setelah perhitungan mengenai bunga telah disepakati, selanjutnya yang perlu ditentukan adalah angsuran bulanan yang harus dibayarkan.
Dalam perhitungannya dengan melalui pokok kredit yang ditambah dengan bunga dan dilakukan pembagian waktu cicilan yang diambil.
Contohnya adalah 121.280.000 + 29.068.000: 36 (3 tahun = 36 bulan) = 4.171.911. Jadi setiap bulannya pembeli mobil harus membayar sekitar Rp 4 jutaan lebih sedikit dalam waktu 3 tahun.