Syarat dan Cara Pengajuan KUR Mandiri 2024, Dapatkan Modal Usaha Tanpa Beban Bunga yang Tinggi

Minggu 25-02-2024,09:20 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

2. KUR Mikro:

KUR Mikro ditujukan bagi calon debitur yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki usaha produktif yang beroperasi minimal 6 bulan, atau minimal 3 bulan untuk calon debitur yang berasal dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan.

BACA JUGA:3 Waktu DC Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK, Nasabah Pinjol Wajib Tahu

Persyaratan administrasi melibatkan NIB atau SKU Mikro dan Kecil, KTP-el, NPWP untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai. 

Batas pinjaman KUR Mikro berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta, dengan calon debitur sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali, sedangkan calon debitur di sektor lainnya dibatasi maksimal 2 kali. 

Suku bunga yang diterapkan untuk debitur baru adalah 6 persen efektif per tahun, dengan penyesuaian untuk penerima KUR kedua hingga keempat. Tidak diberlakukan agunan tambahan.

3. KUR Kecil:

Calon debitur KUR Kecil diharuskan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki usaha produktif yang beroperasi minimal 6 bulan, dan memiliki dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Tagih Nasabah dengan Kasar, Jangan Panik, Ini 6 Tips Menghadapi DC Pinjol

Persyaratan administrasi mencakup NIB atau SKU Mikro dan Kecil, KTP-el, NPWP untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Limit kredit yang diberikan adalah antara Rp100 juta hingga Rp500 juta, dengan plafon per debitur maksimal Rp500 juta.

Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun. Suku bunga yang diterapkan mengalami penyesuaian untuk debitur baru dan penerima KUR kedua hingga keempat. Agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor diberlakukan untuk KUR Kecil.

4. KUR PMI/TKI:

Calon debitur KUR PMI/TKI diwajibkan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, atau minimal 18 tahun dengan izin tertulis dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.

BACA JUGA:Catat, Ini Daerah yang Ada DC Lapangan Pinjol, Pahami Cara Menghadapi DC Pinjol ke Rumah

Persyaratan administrasi mencakup NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, perjanjian penempatan PMI oleh pelaksana penempatan tenaga kerja, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai. 

Kategori :